Dilaporkan Lesti Kejora Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

 


Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Billar terancam 15 tahun penjara.

Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).


Laporan itu juga disebut Nurma Dewi bakal segera diproses. Polisi juga segera mengumpulkan barang bukti hingga saksi untuk diperiksa.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora beberapa waktu belakangan memang tengah banyak diberitakan. Ada rumor mereka tak sehangat dulu.

Tapi tentu saja laporan kasus KDRT mengejutkan publik. "Laporan saudari L adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya. " ujar Nurma Dewi.


Belum ada Komentar untuk "Dilaporkan Lesti Kejora Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel