Pesilat Muda Kalah Duel, T3w4s Saat Ladeni Permintaan Duel Para Musuh, Jasad Pun Dibawa Jalan-jalan

  



Sungguh malang nasib pesilat muda ini.
Pria yang bernama Ridwan (19) itu kini pulang tinggal nama setelah kalah duel.
Hal tersebut lantaran Ia tewas dibunuh usai terlibat duel dengan pria bernama Arga.
Duel terjadi di Lingkungan Jungke, Kelurahan Jungke, Karanganyar, Minggu (16/5/2021) dini hari.
Arga yang memenangkan duel dengan pesilat muda itu, malah ketakutan.
Ia ketakutan saat mengetahui rivalnya tewas di tempat.
Arga yang panik kemudian meminta bantuan temannya bernama Yudi.
Namun keduanya kebingungan membuang jasad pesilat itu.
Kemudian empat pelaku ini membawa jasad korban keliling jalan-jalan Karanganyar, Jawa Tengah.

Tak ada tempat yang cocok untuk membuang mayat korban, pelaku kemudian menginapkan korban di salah satu mes restoran.

Setelah diinapkan semalaman, jasad Ridwan dibuang ke Jembatan perbatasan Sukoharjo-Karanganyar, Dusun/Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Senin (17/5/2021).
Seolah-olah korban tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh.
Namun pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.
Petugas berhasil menangkap empat orang pelaku yakni Arga, Wahyudi, serta dua orang lagi bernisial AL dan MF.
Dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (26/5/2021), Satreskrim Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mengatakan para pelaku ternyata tidak langsung membuang jenazah korban setelah dibunuh.
Dikabarkan, Ridwan terbunuh lantaran sebelumnya berkelahi dengan pelaku Arga di Lingkungan Jungke, Kelurahan Jungke, Karanganyar, Minggu (16/5/2021) dini hari.
Arga selaku pelaku utama kemudian panik karena melihat Ridwan sudah tak bernyawa.
Arga kemudian meminta bantuan Yudi untuk mengamankan jenazah Ridwan agar tidak ketahuan.
"Melihat Ridwan sudah tak bernyawa, Arga selaku pelaku utama kemudian panik dan memintan bantuan kawannya Wahyudi untuk mengamankan mayat tersebut agar tidak ketahuan," jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, Arga dan Wahyudi sempat ingin membawa Ridwan ke rumah sakit.
Namun, mengetahui Ridwan ternyata sudah meninggal dunia, Arga dan Wahyudi merasa panik.
"Mereka sempat ingin membawa ke rumah sakit, namun melihat Ridwan sudah tak bernyawa akhirnya mereka panik," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku Arga dan Yudi dikenai pasal 170 ayat 3 penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara, AI dan MF dikenai pasal 181 ayat 3 karena membantu pembunuhan dengan ancaman tahanan 9 bulan yang kini diganti sebagai tahanan kota dan wajib lapor.
Pelaku Sempat Melayat
Salah seorang pelaku ternyata sempat melayat menghadiri pemakaman korban.
Korban dimakamkan di dusunya Brongkol, Desa Kwangsan, kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
"Pelaku melayat waktu itu," kata kakak ipar korban Andi Wibowo.
Informasi itu ia dapatkan dari teman adiknya sesama pesilat.
Menurut dia, pelaku ini tidak banyak bicara saat berada di lokasi.
"Biasanya tak begitu, waktu itu ia diam-diam seperti tak ada kejadian apapun," kata dia.
Pelaku Dendam
Motif pembunuhan korban ternyata karena dendam. Korban menuduh pelaku menjual pil koplo.
Gara-gara itu, pelaku kemudian menantang korban untuk berduel di kebun milik Yudi.
Hal ini disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Karanganyar Ipda Anton Sulistiyana, mengatakan, pelaku Arga dan korban Ridwan memiliki masalah pribadi.
"Korban menuduh pelaku menjual pil koplo," kata dia.
Kemudian, pelaku menantang korban dan Ridwan tewas dalam duel tersebut.
"Pelaku menghabisi korban di kebun Yudi," kata dia

Belum ada Komentar untuk "Pesilat Muda Kalah Duel, T3w4s Saat Ladeni Permintaan Duel Para Musuh, Jasad Pun Dibawa Jalan-jalan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel